Warga Cirebon Kaget, Taat Bayar PBB Sejak 2002 Tapi Tercatat Menunggak 14 Tahun
Table of Contents
Seorang warga di Cirebon mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 14 tahun.
Padahal, selama ini ia merasa rutin membayar pajak sejak tahun 2002 melalui perangkat desa setempat.
Kabar ini menjadi viral setelah beredar di media sosial. Dalam unggahan tersebut, warga menuturkan bahwa pembayaran PBB yang ia lakukan selama bertahun-tahun ternyata tidak tercatat di sistem resmi.
Usut punya usut, selama ini pembayaran dilakukan dengan cara “nitip” melalui RT atau Kepala Dusun (Kadus) yang kemudian seharusnya menyetorkan ke kas daerah.
Namun, dugaan kuat muncul bahwa setoran itu tidak pernah sampai, sehingga warga yang sebenarnya taat membayar pajak justru tercatat menunggak belasan tahun.
Kebiasaan Bayar Pajak Lewat Perangkat Desa
Praktik menitipkan pembayaran pajak kepada perangkat desa memang masih banyak ditemui di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.
Biasanya, petugas atau perangkat desa berkeliling untuk menagih PBB ke rumah-rumah warga. Sebagian masyarakat yang enggan repot, memilih langsung menitipkan uang pembayaran ke perangkat tersebut.
Sayangnya, sistem ini kerap rawan penyalahgunaan. Kasus warga yang tercatat menunggak PBB hingga 14 tahun ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan transparansi dalam tata kelola pembayaran pajak di tingkat desa.
Harapan Warga
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Selain untuk mengusut kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa, juga agar masyarakat tidak dirugikan meski sudah berusaha taat membayar pajak.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan pembayaran PBB dilakukan melalui jalur resmi, baik dengan menyetorkan langsung ke bank yang ditunjuk, kantor pos, maupun kanal digital yang disediakan pemerintah.