Pemerintah hanya memberi bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Nasional,- Pemerintah hanya memberi bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin. banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19. Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu lah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan. Hitungan pemerintah, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap. "Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS," kata Budi.
Follow instagram @cirebonberita atau kunjungi www.cirebonberita.com