Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan tahun 2020
Table of Contents
KOTA CIREBON,- Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan tahun 2020. Surat edaran bernomor 443/32-ADM. Kesra tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Corona Covid-19 di Kota Cirebon tersebut mengatur cara beribadah di bulan Ramadhan bagi masyarakat Kota Cirebon di masa pandemi Covid-19.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan surat edaran ini berdasarkan dari surat edaran Kementrian Agama tentang pelaksanaan ibadah bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020. Inti dari surat tersebut bukan untuk melarang melaksanakan ibadah, ibadah harus tetap dijalankan tetapi dirumah masing-masing. Seperti Tarawih, Tilawah dilakukan dirumah serta acara buka puasa bersama di area publik, Sahur On The Road agar dilakukan dirumah saja bersama keluarga. Untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun ini yang harusnya dilakukan berjama'ah di Masjid ditiadakan.
Surat Edaran tersebut akan diedarkan ke semua DKM yang ada diwilayah Kota Cirebon. Walikota berharap agar surat edaran tersebut dipatuhi oleh masyarakat untuk keselamatan bersama. Rapat yang diadakan diruang Adipura, Balai Kota Cirebon menggandeng pengurus MUI , At Taqwa Center, Kapolres dan Dandim Kota Cirebon serta Ketua DPRD Kota Cirebon.(Aha)
Follow Instagram @cirebonberita atau kunjungi website di www.cirebonberita.com
#cirebonberita