ZMedia Purwodadi

Dinas Pendidikan Kota Cirebon memastikan bahwa informasi terkait pungutan sebesar Rp3 juta untuk seragam pada salah satu SMP negeri di kota tersebut tidak benar

Table of Contents
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon memastikan bahwa informasi terkait pungutan sebesar Rp3 juta untuk seragam pada salah satu SMP negeri di kota tersebut tidak benar. 


Kepala Disdik Kota Cirebon, Kadini, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran ke sekolah yang disebut melakukan tindakan tersebut dan memastikan tidak ada pungutan seperti itu.

Kadini menjelaskan bahwa sekolah di Kota Cirebon tidak diperbolehkan menjual seragam secara langsung kepada orang tua siswa. 
Namun, koperasi sekolah diperkenankan menyediakan perlengkapan tersebut sebagai opsi alternatif. 

Pembelian seragam melalui koperasi tidak bersifat wajib, dan orang tua siswa memiliki keleluasaan untuk memilih tempat pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Lanjut Kadini, koperasi sekolah untuk menetapkan harga seragam yang sesuai dengan harga pasaran dan tidak mengambil keuntungan berlebih. 

"Koperasi merupakan bagian dari layanan sekolah, namun tetap harus mengedepankan asas kewajaran," tuturnya.

Disdik Kota Cirebon, telah menyampaikan imbauan kepada seluruh jenjang pendidikan dasar agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk uang maupun barang.

“Jika ada pihak sekolah yang menerima dana di luar ketentuan, bahkan sebagai titipan, kami sudah instruksikan agar segera dikembalikan kepada orang tua siswa,” ucap dia.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Kantor Disdik Kota Cirebon pada Rabu (30/7/2025).

Mereka menyuarakan sejumlah poin yakni dorongan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana pendidikan, peninjauan terhadap praktik pungutan tidak resmi, serta pengawasan dalam proses penerimaan peserta didik baru.