ZMedia Purwodadi

Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pemuda Simpan Ganja Siap Edar Seberat 65 gram

Table of Contents
Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pemuda Simpan Ganja Siap Edar Seberat 65 Gram

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial MMS alias S (19), warga Dusun 2 RT 01 RW 04 Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat 65,28 gram yang siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di rumah tersangka. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati satu paket ganja kering dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam kardus bekas sepatu merk New Balance berwarna merah.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket narkotika jenis ganja kering netto 65,28 gram, 1 unit ponsel Infinix warna biru beserta kartu SIM, 1 kardus sepatu merk New Balance warna merah.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya dari seseorang berinisial B (DPO) untuk diperjualbelikan kembali. Seluruh barang bukti disembunyikan di ruang tengah rumah yang ia tempati.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tersangka MMS alias S akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Cirebon juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya penyalahgunaan