Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terbatas
Table of Contents
Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terbatas
CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Dua pelaku berinisial IZ (24) dan KS (30) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Talun dan Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (16/8/2025).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.116 butir Trihex, 68 butir Tramadol, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka tidak saling berkaitan karena beroperasi di wilayah berbeda,” jelas Kapolresta, Minggu (17/8/2025).
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang, termasuk obat keras terbatas.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau WhatsApp pelayanan informasi Polresta Cirebon di 08112497497.
“Setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.