ZMedia Purwodadi

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung sejak Sabtu (16/8/2025)

Table of Contents
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung sejak Sabtu (16/8/2025). 


Ia mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan. 

"Kemarin bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali. 

Setnov sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. 

Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. 

la juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan. (aher)