Kejari Kabupaten Kuningan Tetapkan tersangka Baru
Table of Contents
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit di salah satu bank milik negara (BUMN) di Kuningan.
Tersangka berinisial IS, yang berperan sebagai pihak eksternal atau pihak ketiga, resmi ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam skandal korupsi yang terjadi pada periode 2023–2024.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Ikhwanul Ridwan, S.H., melalui Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., dalam keterangannya pada Jumat (19/8/2025).
kerugian keuangan negara akibat perbuatan IS bersama tersangka lain, yakni TIM selaku pejabat kredit/relationship manager, mencapai Rp415.943.690.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan. Kami menemukan adanya kerja sama antara tersangka IS dan TIM dalam menyalahgunakan fasilitas kredit di bank tersebut,” ungkap Brian.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan TIM sebagai tersangka karena posisinya di internal bank yang memegang kewenangan dalam persetujuan kredit.
Dari hasil pemeriksaan, TIM diduga berkolaborasi dengan IS untuk merekayasa proses kredit sehingga dana pinjaman dapat dicairkan tanpa prosedur yang sah.
Sebagai konsekuensinya, IS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal ini bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.
Promosi :