Dua Anggota DPR RI Jadi Tersangka KPK Kasus Dana CSR Bank Indonesia
Table of Contents
Dua Anggota DPR RI Jadi Tersangka KPK Kasus Dana CSR Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengumuman status tersangka ini disampaikan KPK pada Kamis (7/8/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Keduanya diketahui menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi perbankan, dan lembaga keuangan negara.
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya praktik penyaluran dana CSR BI dan OJK melalui yayasan pribadi milik kedua legislator tersebut.
Proposal kegiatan sosial diajukan, namun kegiatan yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan sesuai laporan. Dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp 15,86 miliar. Uang itu disebut digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, hingga mendirikan usaha rumah makan dan showroom.
Satori diduga menerima sekitar Rp 12,52 miliar. Dana tersebut dipakai untuk deposito, pembelian aset tanah, serta kendaraan, dengan modus rekayasa transaksi perbankan.
Total dugaan penerimaan keduanya mencapai lebih dari Rp 28 miliar.
Pasal yang Disangkakan, KPK menjerat keduanya dengan:
Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU No. 8 Tahun 2010.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sudah berjalan sejak akhir 2024. Kami akan mendalami juga dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di BI maupun OJK,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers.
Kasus ini menimbulkan sorotan tajam publik. Sejumlah pihak menilai dana CSR seharusnya murni digunakan untuk kegiatan sosial, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pejabat negara.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru bila ditemukan bukti tambahan. Sementara itu, DPR RI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.