ZMedia Purwodadi

Pemkab Cirebon Percepat Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Indonesia

Table of Contents
Pemerintah Kabupaten Cirebon mempercepat proses pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Indonesia melalui evaluasi bersama TNI, kejaksaan, dan kepolisian. 

Evaluasi tersebut dilakukan secara virtual bersama para kepala desa untuk memastikan kesiapan teknis seluruh desa dan kelurahan dalam memenuhi persyaratan pembangunan yang ditetapkan Kementerian Koperasi.



Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, mengatakan bahwa percepatan ini dilakukan agar pembangunan koperasi di seluruh wilayah bisa berjalan serentak dan tidak kembali mengalami penundaan.

“Kami ingin proses ini berjalan serentak agar pembangunan di desa-desa tidak lagi tertunda,” ujar Hendra usai mengikuti rapat di Ruang Rapat Paseban Setda Kabupaten Cirebon.




Progress Pembangunan
Hendra menyampaikan bahwa dari total 412 desa dan 12 kelurahan, sebanyak 262 desa/kelurahan telah menginput data ke portal Kementerian Koperasi sebagai tahap awal pembangunan. 

Pemerintah daerah menargetkan seluruh data dapat diverifikasi pada akhir Desember 2025, sehingga proses pembangunan fisik dapat dimulai pada Januari 2026.

Dari jumlah desa yang telah diverifikasi, terdapat 125 lokasi koperasi yang sedang memasuki tahap pengerjaan, dengan rata-rata progres baru mencapai 20 persen, terutama pada pemasangan fondasi.

Kementerian Koperasi saat ini juga masih melakukan proses verifikasi lanjutan, dan setelah rekomendasi diterbitkan, desa dapat langsung melanjutkan ke tahap pembangunan fisik.

Target pembangunan gedung koperasi ini ditetapkan selama 3 bulan. Dengan demikian, 262 koperasi yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat mulai beroperasi pada Maret 2026.




Kendala Teknis di Lapangan
Meski progresnya berjalan, sejumlah kendala teknis ditemukan di beberapa lokasi. Kendala tersebut meliputi:

1. Kondisi lahan yang belum memenuhi standar, termasuk kebutuhan urugan tanah yang menjadi tanggung jawab desa.

2. Akses lokasi yang harus melewati saluran air, sehingga membutuhkan pembangunan jembatan tambahan.

3. Ukuran lahan tidak sesuai ketentuan, yakni tidak memenuhi standar minimal 20 x 30 meter.


Hendra menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memaksakan pembangunan apabila lahan tidak sesuai kriteria.

“Kalau lahannya tidak memenuhi syarat, kami tidak bisa memaksakan. Lebih baik menunggu aturan baru daripada membangun dengan risiko ditolak,” tegasnya.



Kolaborasi Bersama TNI
Sementara itu, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, menyatakan bahwa TNI bersama pemerintah daerah terus berkolaborasi untuk mempercepat pembangunan koperasi di seluruh desa. Ia menyebutkan bahwa target pengerjaan setiap proyek ditetapkan selama 93 hari.

Melalui kerja sama lintas sektor dan percepatan verifikasi data, pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Indonesia di Kabupaten Cirebon diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.