ZMedia Purwodadi

Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Cirebon Resmi Diserahkan ke Kejari, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

Table of Contents
Penyidik Polres Cirebon Kota resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Kamis, 27 November 2025. 

Pelimpahan tahap II ini menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap naik ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin SH MH, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus telah menerima tersangka berinisial AL (32), pegawai aktif PDAM yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang.




Modus Penyimpangan Sepanjang 2024
Menurut hasil penyidikan, AL diduga melakukan rangkaian manipulasi keuangan PDAM selama tahun 2024. Modus operandi yang terungkap antara lain:

💸 Tidak menyetorkan pembayaran pelanggan ke rekening resmi PDAM
✂️ Mengurangi nilai penerimaan tunai dari konsumen
📝 Mengedit rekening koran bank PDAM untuk menyamarkan selisih transaksi
🧾 Menarik dana menggunakan cek dengan spesimen tanda tangan palsu


Aksi dilakukan berulang dan terstruktur, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi perusahaan daerah tersebut.



Kerugian Mencapai Rp3,7 Miliar
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) tertanggal 22 Januari 2025 menyatakan bahwa total kerugian akibat tindakan tersangka mencapai Rp3.719.733.781. Nilai fantastis ini berdampak langsung pada kondisi keuangan PDAM.


Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, tersangka AL dikenakan pasal-pasal berat, antara lain:

⚖️ Pasal 2 UU Tipikor
⚖️ Pasal 3 UU Tipikor
⚖️ Pasal 8 UU Tipikor
⚖️ Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001)
📚 Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut


Kasus kini resmi memasuki tahap penuntutan oleh JPU dan menunggu proses persidangan di pengadilan.



Kasus Menjadi Sorotan
Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran melibatkan pegawai aktif PDAM serta menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. 

Kejari Kota Cirebon menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.