Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan 15 tersangka diamankan
Table of Contents
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode November 2025.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa 12 kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus peredaran sabu-sabu, 3 kasus peredaran ganja kering, 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.
“Total ada 15 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 7 tersangka kasus sabu-sabu, 3 tersangka kasus ganja kering, 4 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/11/2025).
Kasus-kasus tersebut, lanjut Kapolresta, tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga modus lainnya yang masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 24,16 gram, 1.153 gram ganja kering, 1.477 butir obat keras terbatas, dan tembakau sintetis seberat 7,14 gram.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolresta.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Cirebon menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.