ZMedia Purwodadi

Suami dan kakak dari mantan staf administrasi bank pemerintah cabang Sumber yang menjadi tersangka Korupsi Rp 24,6 Miliar Ditahan, Kasus TPPU

Table of Contents
Suami dan kakak dari mantan staf administrasi bank pemerintah cabang Sumber yang menjadi tersangka Korupsi Rp 24,6 Miliar Ditahan, Uang Dipakai untuk Barang Mewah dan Umrah

Dua orang, berinisial TS dan ZT, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi senilai Rp 24,6 miliar. 



Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan digiring menuju mobil tahanan pada Rabu (9/10/2025) malam.

Kedua tersangka, yang merupakan suami dan kakak dari MY, mantan staf administrasi bank pemerintah cabang Sumber, tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda saat dikawal petugas menuju mobil tahanan. 

Mereka dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.



Pengembangan dari Kasus MY
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menjelaskan bahwa penetapan TS dan ZT merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang lebih dulu menjerat MY.

Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu TS selaku suami dari MY dan ZT selaku kakak dari MY, terkait dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung bank pemerintah,” ujar Randy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon.

Menurut Randy, kedua tersangka diduga menerima, menguasai, dan menggunakan uang hasil korupsi MY yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025.

Uang Korupsi Mengalir ke Keluarga
Dana hasil kejahatan tersebut diketahui ditransfer ke beberapa rekening, termasuk atas nama SW dan ZT, dengan total mencapai Rp 24,67 miliar.

“Sebesar Rp 10,48 miliar masuk ke rekening atas nama SW dan Rp 14,18 miliar ke rekening ZT. Sebagian uang itu kemudian masuk ke rekening TS dan digunakan untuk membeli barang berharga, berwisata, hingga membiayai umrah,” jelasnya.



Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Dalam penyidikan, kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari hasil pencucian uang, antara lain:

1. Sertifikat tanah dan bangunan di Purwokerto Timur seluas 140 meter persegi
2. Satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink
3. Dijerat Pasal Berlapis

TS dan ZT dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Telusuri Aset Lain
Randy menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset-aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan melakukan pelacakan aset guna memulihkan kerugian negara secara maksimal,” pungkasnya.