ZMedia Purwodadi

Polresta Cirebon tangkap Curanmor, Pelaku Asal Kecamatan Gebang

Table of Contents
Polresta Cirebon melalui Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial CR (32), warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/10/2025) setelah melakukan aksi pencurian di halaman Masjid Baitul Huda, Desa Sumber Kidul, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.


Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di halaman masjid dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Aksi tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah korban menyadari kendaraannya hilang, ia segera melapor ke Polsek Babakan untuk dilakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Babakan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti lain seperti surat kendaraan dan pakaian pelaku. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.