ZMedia Purwodadi

Pemkab Cirebon Gelar Rakor Implementasi Kebijakan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG untuk MBR

Table of Contents
Pemkab Cirebon Gelar Rakor Implementasi Kebijakan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG untuk MBR

Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi untuk membahas implementasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).






Kegiatan tersebut berlangsung di Alam Manis, Kecamatan Beber, Kamis (2/10/2025). Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pro-rakyat sekaligus menganalisis dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal yang berkeadilan.

“Kebijakan ini berpihak sosial tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan. Namun, kita juga harus cermat, karena pembebasan BPHTB dan PBG diperkirakan berpotensi mengurangi PAD hingga Rp20 miliar,” ujar Hendra.



Ia merinci, potensi kehilangan pendapatan dari sektor BPHTB diperkirakan mencapai Rp15 miliar atau sekitar 17% dari total penerimaan BPHTB. 

Sementara dari retribusi PBG, potensi kehilangan berkisar Rp4–5 miliar, atau sekitar 31% dari target Rp13 miliar.

“Maka diperlukan kecermatan dalam merancang kebijakan, agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban belanja publik, pelayanan, dan pembangunan infrastruktur,” tambahnya.



Hendra menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 dan 2 Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait percepatan program pembangunan tiga juta rumah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, mengatakan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjalankan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG secara efektif.

“Kita ingin memastikan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, seperti PPAT, notaris, asosiasi perumahan, hingga kepala OPD, memiliki pemahaman yang sama, baik dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan, hingga dampaknya terhadap PAD,” jelas Erus.



Ia menambahkan, terdapat empat tujuan utama dari rapat ini, yaitu:

1. Menyampaikan dasar hukum dan teknis pelaksanaan kebijakan.
2. Mengidentifikasi dampak terhadap PAD
3. Merumuskan langkah koordinatif yang berkelanjutan.
4. Memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelayanan kepada MBR.



Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari berbagai elemen, termasuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT), notaris, asosiasi pengembang, serta kepala perangkat daerah dan badan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.