Oknum Guru SD di Cirebon Cabuli Siswi Sendiri, Kini Ditangkap Polisi
Table of Contents
Oknum Guru SD di Cirebon Cabuli Siswi Sendiri, Kini Ditangkap Polisi
Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswinya sendiri. Pelaku berinisial W (58) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan aksi bejat tersangka dilakukan pada Agustus 2025 di Kecamatan Weru. Pelaku diketahui melakukan perbuatan tersebut di rumahnya maupun di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
“Modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban kasih sayang. Korban merupakan siswanya sendiri,” ujar Kombes Sumarni, Selasa (7/10/2025).
Korban Trauma, Orang Tua Langsung Lapor Polisi
Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma dan ketakutan. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendapat laporan tersebut, Polresta Cirebon bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka W akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Sumarni.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Polisi menjerat W dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) junto 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kombes Sumarni menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk di lingkungan pendidikan.
“Pelaku kejahatan terhadap anak tidak akan kami tolerir. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pelecehan, diminta segera melapor ke pihak berwenang.
“Peran orang tua sangat penting untuk melindungi anak dari potensi kekerasan di sekitar mereka,” tutup Sumarni.