MK tolak Permohonan Dari Darmanto, Camat Gempol Kabupaten Cirebon tentang Batas Usia ASN
Table of Contents
Putusan perkara Nomor 165/PUU-XXIII/2025 tersebut diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Permohonan ini diajukan oleh Sri Darmanto, Camat Gempol, Kabupaten Cirebon, yang berstatus sebagai Pejabat Administrator. Saat mengajukan permohonan, Pemohon berusia 55 tahun 9 bulan.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
“Secara faktual, setelah Mahkamah membaca permohonan Pemohon dan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak lolosnya Pemohon dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) disebabkan oleh adanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2024 serta ketidaktercapaian pada kolom 9 dalam sistem manajemen talenta. Hal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Berdasarkan hal tersebut, MK menegaskan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Sri Darmanto mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun (BUP) bagi pejabat administrator sebagaimana diatur dalam Pasal 55 huruf a UU ASN, yang menetapkan usia pensiun pada 58 tahun. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi (JPT) utama, madya, dan pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
Pemohon menilai perbedaan tersebut menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi di antara aparatur sipil negara (ASN), karena membatasi kesempatan pejabat administrator untuk mengembangkan karier dan memperoleh promosi jabatan.
Selain itu, PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024 juga membatasi pengisian jabatan pimpinan tinggi hanya sampai usia 56 tahun, yang menurut Pemohon semakin mempersempit ruang pengembangan karier ASN.
Pemohon juga menilai, batas usia pensiun seharusnya ditentukan berdasarkan kemampuan bekerja secara produktif, bukan semata-mata berdasarkan jenjang jabatan