Menteri Keuangan Purbaya tunda pajak toko online tahun ini
Table of Contents
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online di e-commerce sebesar 0,5% sesuai dengan masukan para pelaku usaha.
Dalam keterangan resminya, Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan menilai keputusan ini menjadi angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital.
Pasalnya para pelaku usaha dapat berkesempatan untuk para pelaku usaha yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi.
Budi juga menilai kebijakan stimulus fiskal sebesar Rp200 triliun yang digelontorkan pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat saling melengkapi untuk mendorong konsumsi masyarakat.
"Penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi. Mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat," ujarnya.
Budi menjelaskan ke depan, proses perumusan implementasi kebijakan ini tentu masih akan terus berlanjut. Pihaknya berharap pemerintah tetap terbuka untuk berdialog bersama para pelaku usaha. "Sehingga desain kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih proporsional dan berkeadilan, terutama bagi UMKM digital yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan penundaan tersebut harus dirinya ambil karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum pulih dengan pertumbuhan cepat.
Selain itu, juga banyak aksi penolakan terhadap pungutan itu pada tahun ini.
Meski begitu, ia memastikan, sistem pemungutan untuk PPh Pasal 22 terhadap pedagang online di e-commerce itu sudah siap saat ini. Namun, pelaksanaannya untuk penunjukan pemungutan saja yang belum dilakukan.