Mangga Gedong Gincu Indramayu Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Table of Contents
Mangga Gedong Gincu, buah berciri khas warna oranye kemerahan, aroma harum, dan rasa manis segar, kini semakin istimewa.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI resmi memberikan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk buah kebanggaan masyarakat Indramayu ini.
Sertifikat tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 6 Agustus 2025 dan diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Gedong Gincu Indramayu yang berlokasi di Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang.
Indikasi Geografis merupakan tanda resmi yang menegaskan keaslian produk khas suatu daerah karena faktor lingkungan dan budaya masyarakat setempat.
Dalam hal ini, Mangga Gedong Gincu Indramayu diakui memiliki keunikan dari segi rasa, aroma, warna, hingga metode budidaya yang diwariskan turun-temurun.
Dengan sertifikasi ini, petani Mangga Gedong Gincu memperoleh perlindungan hukum, peningkatan nilai jual, sekaligus memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Manfaat tersebut diharapkan berdampak positif pada kesejahteraan ekonomi masyarakat Indramayu.
Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Kepala DKPP, Sugeng Heriyanto, menyampaikan rasa syukur atas pengakuan tersebut.
“Alhamdulillah, Mangga Gedong Gincu Indramayu kini resmi mendapat Sertifikat Indikasi Geografis. Ini kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas dan nama besar Mangga Gedong Gincu di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Dengan pengakuan resmi ini, Mangga Gedong Gincu semakin kokoh menjadi ikon Indramayu, bukan hanya karena cita rasanya, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat daerah.