Konflik Politik di Indonesia : Dampaknya terhadap Stabilitas Nasional dan Kehidupan Demokrasi
Table of Contents
Terjadinya konflik politik umumnya disebabkan oleh perbedaan kepentingan antarpartai,perebutan kekuasaan, serta ketidakseimbangan dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
Keberagaman pandangan politik memang telah dipahami sebagai ciri dari demokrasi yang sehat, tetapi apabila perbedaan tersebut tidak dikelola dengan baik, maka ancaman terhadap stabilitas nasional tidak dapat dihindarkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, konflik sosial didefinisikan sebagai “perseteruan dan/atau benturan fisik antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berdampak luas dan mengganggu stabilitas nasional serta menghambat pembangunan nasional”.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa konflik politik juga termasuk bentuk konflik sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memperlambat proses pembangunan.
Dalam esai ini dijelaskan bahwa konflik politik di Indonesia, apabila tidak dikelola secara bijak, dapat melemahkan stabilitas nasional dan menurunkan kualitas demokrasi; namun jika diarahkan secara konstruktif, konflik justru dapat menjadi sarana pendewasaan politik bangsa.
Berbagai bentuk konflik politik telah dialami oleh Indonesia sejak awal masa kemerdekaan. Persaingan antar partai, perbedaan kepentingan dalam lembaga pemerintahan, hingga ketegangan menjelang pemilihan umum telah sering terjadi.
Dalam masa kampanye, misalnya, perbedaan pilihan politik sering dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat.
Akibatnya, konflik yang semula muncul di tingkat elite justru dirasakan di masyarakat bawah. Ketika keadaan ini tidak dikendalikan, stabilitas sosial dan keamanan nasional akan terancam.
Dampak dari konflik politik terhadap stabilitas nasional telah banyak dirasakan. Konflik yang berkepanjangan sering menyebabkan turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Menurut Airlangga Hartarto (2024), “stabilitas politik dan keamanan merupakan prasyarat bagi kemajuan bangsa, karena keduanya menciptakan rasa aman, kepastian hukum, dan mendorong pertumbuhan ekonomi”.
Dengan demikian, ketika stabilitas politik terganggu oleh konflik, proses pembangunan dan ekonomi nasional akan ikut terhambat.
Penelitian yang dilakukan oleh Universitas Katolik Parahyangan juga menunjukkan bahwa stabilitas politik berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berbasis ekspor (export-led growth) di Indonesia.
Artinya, jika stabilitas politik tidak terjaga akibat konflik, maka daya saing ekonomi Indonesia akan menurun.
Selain berdampak pada aspek ekonomi, konflik politik juga mengakibatkan polarisasi sosial.
JDIH Sukoharjo (2023)menyebutkan bahwa polarisasi politik dapat menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghambat proses pembangunan nasional.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa dampak konflik politik tidak hanya dirasakan di lingkar kekuasaan, tetapi juga dalam kehidupan sosial masyarakat sehari-hari.
Namun, tidak semua konflik politik membawa dampak negatif.
Dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat dan kritik telah dianggap sebagai bagian dari kebebasan politik yang dilindungi.
Menurut International IDEA (2023), “prosedur dan institusi demokratis dapat memainkan peranan penting dalam
menciptakan perdamaian pasca-konflik, selama perbedaan diatur melalui mekanisme dialog dan partisipasi publik”.
Oleh sebab itu, pengelolaan konflik yang dilakukan secara demokratis dapat memperkuat sistem politik dan menumbuhkan kedewasaan politik bangsa.
Singkatnya, konflik politik di Indonesia merupakan realitas yang tidak dapat dihindarkan dari kehidupan demokrasi.
Namun, apabila konflik tidak ditangani secara tepat, maka dampaknya akan menurunkan kepercayaan publik, menghambat pembangunan ekonomi, serta melemahkan kualitas demokrasi.
Sebaliknya, apabila konflik dikelola secara bijak melalui komunikasi politik yang sehat, pendidikan politik masyarakat, serta penegakan hukum yang adil, maka konflik tersebut dapat dijadikan sarana pembelajaran politik yang berharga.
Sebagaimana ditegaskan oleh International IDEA (2023), demokrasi justru dapat diperkuat melalui pengelolaan konflik yang terbuka dan partisipatif.
Dengan demikian, stabilitas nasional akan dapat dijaga, sementara nilai-nilai demokrasi dapat terus ditumbuhkan untuk menciptakan kehidupan politik yang lebih beradab, inklusif, dan berkeadilan.
Artikel ini disusun oleh :
Nama : Magiits Al Akhsan
Mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Nim : 2481040064
Kelas : T. Ips 3C
Jurusan Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial
Daftar Pustaka
1. Airlangga Hartarto. (2024). Stabilitas Politik dan keamanan Merupakan Prasyarat Kemajuan Bangsa.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
https://www.ekon.go.id
2. International IDEA. (2023). Demokrasi dan Konflik yang Mengakar.
https://www.idea.int
3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sukoharjo. (2023). Polarisasi Politik dan Dampaknya terhadap Masyarakat.
https://jdih.sukoharjokab.go.id
4. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.(2016). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
5. Universitas Katolik Parahyangan. (2018). Stabilitas Politik dan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Ekspor di Indonesia. https://repository.unpar.ac.id