Kejari Kota Cirebon Periksa Mantan Wakil Wali Kota Eti Herawati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Setda
Table of Contents
Kejari Kota Cirebon Periksa Mantan Wakil Wali Kota Eti Herawati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Setda
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memeriksa mantan Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Pemeriksaan terhadap Eti dilakukan pada Rabu (8/10/2025). Selain Eti, dua mantan pimpinan legislatif, yakni Edi Suripno (mantan Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2014–2019) dan Lili Eliyah (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon), juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Kejari Kota Cirebon Muhammad Hamdan, melalui Kasi Intelijen Slamet Haryadi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut.
Para saksi dimintai keterangan sesuai kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD dan anggota Badan Anggaran saat itu. Kejari Kota Cirebon terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Eti Herawati diperiksa karena diduga memiliki keterlibatan dalam proses penganggaran proyek Gedung Setda saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2014–2019.
Sementara dua saksi lainnya juga dimintai keterangan terkait persetujuan proyek tahun 2016, ketika keduanya menjabat sebagai pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon.
Slamet menegaskan bahwa tim penyidik Kejari akan terus menggali bukti dan keterangan tambahan guna memperjelas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum.
Penyelidikan masih terus dikembangkan. Kejari Kota Cirebon akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut.