ZMedia Purwodadi

Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Mantan Wali Kota Nashrudin Azis Kembali Diperiksa

Table of Contents
Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Mantan Wali Kota Nashrudin Azis Kembali Diperiksa

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon terus berlanjut. 

Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditahan, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Rabu (1/10/2025).

Kepala Kejari Kota Cirebon menyebutkan, pemeriksaan terhadap Azis dilakukan untuk memperdalam peran yang bersangkutan dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang menelan dana puluhan miliar rupiah tersebut.

“Pemeriksaan kali ini fokus pada kewenangan serta keputusan yang diambil tersangka saat menjabat wali kota, khususnya terkait kebijakan proyek Gedung Setda,” ujar salah satu penyidik.


Tujuh Tersangka
Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri dari pejabat Pemkot Cirebon, pihak swasta, serta kontraktor. 

Mereka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan Gedung Setda yang berlangsung pada masa kepemimpinan Nashrudin Azis.



Dugaan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil perhitungan sementara auditor, proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Penyidik menduga adanya mark up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu.



Pengembangan Kasus
Kejari menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat besarnya nilai proyek dan banyaknya pihak yang terlibat.

“Penyidikan akan terus berjalan. Kami fokus mengembalikan kerugian negara serta memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas pihak Kejari.