Dua Perangkat Desa Gunungaci Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp182 Juta
Table of Contents
Dua Perangkat Desa Gunungaci Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp182 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa.
Dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana desa selama empat tahun anggaran, sejak 2021 hingga 2024.
Kedua tersangka berinisial ME, Kepala Desa Gunungaci, dan DA, selaku Kaur Keuangan. Penetapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) di Kantor Kejari Kuningan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik penyimpangan anggaran.
Dari hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja perangkat desa serta pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat secara penuh.
Tindakan itu dilakukan berulang selama beberapa tahun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp182.062.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan, SH, menegaskan bahwa dana desa merupakan amanah rakyat yang harus digunakan secara bertanggung jawab.
“Dana desa adalah amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemotongan tanpa dasar hukum jelas merupakan bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Kejari Kuningan berkomitmen terus mengawasi pengelolaan keuangan desa agar transparan dan akuntabel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Secara subsidair, keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kini, ME dan DA ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya agar berhati-hati dalam mengelola dana publik.
“Setiap rupiah dana desa harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tutup Kajari.