3.247 Pekerja Rentan di Kuningan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Cukai 2025
Table of Contents
3.247 Pekerja Rentan di Kuningan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Cukai 2025
Sebanyak 3.247 pekerja rentan, termasuk petani tembakau dan cengkeh di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.
Penyerahan simbolis kartu BPJS dilakukan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, di Aula Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Selasa (15/10/2025).
Bupati Dian mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja sektor informal.
“Dengan perlindungan ini, para pekerja dapat bekerja lebih tenang dan produktif karena keluarganya juga dijamin,” ujarnya.
Melalui DBHCHT 2025, Pemkab Kuningan mengalokasikan Rp 218,19 juta untuk iuran JKK dan JKM bagi pekerja rentan yang tersebar di 10 kecamatan dan 83 desa.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Faisal Santoso, mengapresiasi langkah Pemkab Kuningan.
“Inisiatif ini sejalan dengan program nasional untuk melindungi pekerja informal seperti petani, pedagang kecil, dan buruh harian,” tuturnya.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap seluruh pekerja rentan di wilayahnya segera memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.