ZMedia Purwodadi

SM (40) ditangkap Polres Cirebon Kota, edarkan obat terlarang

Table of Contents
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap Seorang pria berinisial SM (40), yang berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan di halaman parkir Ruko Permata Hijau, Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon pada Rabu (17/9/2025).



Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi di lokasi tersebut. 

Penyelidikan cepat pun berujung pada penangkapan SM, warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, terdiri dari 1.000 butir pil jenis Tr4m4d0l, 500 butir pil jenis Tr1h3xyph3n1dyl, 1.035 butir pil D3xtr0.

Polisi juga menyita satu unit handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.

AKP Otong menjelaskan bahwa SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat. 

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana penjara.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan peredaran obat terlarang melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae.