Polresta Cirebon Tangkap 3 Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda
Table of Contents
Polresta Cirebon Tangkap 3 Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda pada Rabu (24/9/2025).
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon yang terus berupaya memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah AK alias A (38), MIRF alias K (37), dan JH alias J (45).
“Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Kabupaten Cirebon. Dari tersangka AK, kami amankan 2 gram sabu yang dikemas dalam 10 plastik klip, timbangan digital, serta perlengkapan lainnya. AK mengaku mendapatkan barang dari tersangka JH,” jelas Hendra.
Polisi kemudian bergerak ke Perumahan Graha Keandra, Kota Cirebon, dan menangkap MIRF bersama JH. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1,56 gram sabu, timbangan digital, serta uang tunai Rp150.000.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kasus ini membuktikan masih adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk pemasok berinisial C yang saat ini dalam pengejaran,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp 08112497497 milik Polresta Cirebon.