Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pemuda yang diduga kuat merupakan pengedar obat keras ilegal
Table of Contents
Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pemuda yang diduga kuat merupakan p3ng3d4r obat k3r4s ilegal.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, kedua pelaku berinisial SU (20) dan FA (29).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 386 butir Tr1h3x, 548 butir Tr4m4d0l, handphone, jaket, dan uang tunai senilai Rp540 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat t3rl4r4ng.
Meski ditangkap di hari yang sama, Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa kedua pelaku beroperasi secara terpisah di wilayah yang berbeda.
Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.