ZMedia Purwodadi

Pemkab Majalengka Siapkan Regulasi Khusus Penanganan ODGJ dan Anak Jalanan

Table of Contents
Pemkab Majalengka Siapkan Regulasi Khusus Penanganan ODGJ dan Anak Jalanan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tengah menyiapkan regulasi khusus untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan anak jalanan. 



Aturan ini akan menjadi pedoman bersama lintas instansi agar penanganan lebih sinergis, terkoordinasi, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Kasatpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono, menegaskan bahwa persoalan ODGJ di jalanan bukan hal sepele. Penanganan mereka sering kali melibatkan banyak aspek, mulai dari kesehatan, sosial, hingga administrasi kependudukan.

"Ke depan tidak ada lagi istilah kirim-kirim paket. Tidak boleh ada praktik membuang ODGJ dari satu daerah ke daerah lain. Mereka manusia, punya hak, dan dilindungi undang-undang," tegas Rachmat.

Ia menjelaskan, regulasi yang sedang disusun akan melibatkan sejumlah OPD, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, dan DP3AKB. Kolaborasi lintas instansi ini dianggap penting untuk memastikan penanganan yang komprehensif.

"Pak Bupati juga sangat aware dengan isu ini. Beliau dulunya pernah di Dinsos, jadi paham betul sisi kemanusiaan. Kami dorong agar regulasi ini menaungi semua pihak, bukan hanya Satpol PP yang menerima laporan masyarakat," katanya.

Selain koordinasi internal, Satpol PP juga menjalin komunikasi dengan kabupaten tetangga untuk mencegah praktik saling lempar tanggung jawab.

"Kalau ada warga luar yang ditemukan di Majalengka, kami akan kontak daerah asalnya. Begitu pun sebaliknya. Tidak boleh lagi ada istilah dibuang ke sini atau ke sana," jelasnya.

Rachmat menambahkan, penanganan ODGJ dan anak jalanan tidak boleh berhenti pada penertiban semata. Pemerintah juga perlu menyiapkan solusi jangka panjang berupa program pemberdayaan.

"Anak-anak jalanan, misalnya. Mereka membawa gitar kecil itu untuk mencari nafkah. Harus dipikirkan bagaimana mereka bisa diberdayakan, bukan hanya ditertibkan," ujarnya.