Modus Licik, empat pendamping Desa Korupsi hingga Rp. 2,9 Milyar
Table of Contents
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan empat pendamping desa sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pajak desa dengan total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyebut keempat tersangka adalah:
1. SM – Pendamping Desa Kecamatan Sedong (2016–Januari 2025)
2. MY – Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun (2019–November 2021)
3. DS – Pendamping Desa Kecamatan Kedawung (2016–sekarang)
4. SLA – Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung (2017–Juni 2022)
“Para tersangka terbukti terlibat dalam praktik korupsi pembayaran pajak desa dengan total kerugian negara mencapai Rp2.925.485.192,” tegas Yudhi.
Modus Licik :
Para tersangka menawarkan jasa pembayaran pajak kepada pihak desa dengan iming-iming proses cepat dan bukti pembayaran resmi.
Mereka bahkan menjamin akan bertanggung jawab jika ada masalah di kemudian hari.
Namun di balik itu, mereka meminta e-billing, uang pembayaran pajak, hingga username dan password akun DJP Online desa.
Dana yang mereka terima kemudian diserahkan kepada seorang saksi berinisial M dengan kesepakatan mendapat “cashback” 10 persen dari setiap setoran pajak.
“Alih-alih disetorkan penuh ke kas negara, pajak yang diterima hanya dibayarkan sebagian kecil. Praktik itu berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya terbongkar lewat hasil audit resmi,” jelas Yudhi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda dalam jumlah besar.
Kejari memastikan akan memperdalam penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi pajak desa ini.