MK Gelar Sidang Uji Materi Batas Usia Pensiun ASN, Camat di Kabupaten Cirebon Ajukan Gugatan
Table of Contents
MK Gelar Sidang Uji Materi Batas Usia Pensiun ASN, Camat di Cirebon Ajukan Gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap UUD 1945.
Sidang ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Sri Darmanto, Camat Gempol, Kabupaten Cirebon.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, Sri Darmanto hadir tanpa kuasa hukum.
Ia mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun (BUP) antara Pejabat Administrator yang ditetapkan 58 tahun dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang mencapai 60 tahun.
Menurutnya, aturan tersebut merugikan dirinya karena menghalangi peluang promosi ke jabatan JPT.
Terlebih, pengisian jabatan JPT hanya dapat dilakukan hingga usia 56 tahun berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024.
“Ketentuan ini membuat saya kehilangan kesempatan dipromosikan ke JPT meski telah memenuhi syarat kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” ujar Sri Darmanto di persidangan.
Ia menilai ketidaksamaan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak kesetaraan, pengembangan karier, dan perlindungan hukum. Dalam petitumnya, ia meminta MK menyamakan BUP pejabat administrator dengan JPT menjadi 60 tahun.
Hakim Minta Perbaikan Permohonan
Menanggapi hal itu, majelis hakim meminta pemohon memperbaiki permohonan sesuai Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang tata cara beracara.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Sri Darmanto mempelajari PMK terbaru, sementara Arsul Sani mengimbau agar pemohon mencontoh permohonan serupa yang pernah dikabulkan MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, pemohon perlu memperjelas legal standing dan uraian kerugian konstitusional.
“Bapak sebutkan hak konstitusional yang dirugikan, lalu tunjukkan dasar UUD 1945. Baru nanti akan kami nilai apakah memiliki kedudukan hukum,” jelasnya.
Majelis hakim memberi waktu 14 hari untuk melengkapi permohonan. Perbaikan harus sudah diterima MK paling lambat Rabu, 8 Oktober 2025