Men PANRB Resmikan 11 MPP termasuk MPP Kota Cirebon
Table of Contents
Pelayanan bersifat inklusif harus ditekankan kepada seluruh instansi penyelenggara pelayanan.
Mal Pelayanan Publik (MPP) yang kini ada di 296 daerah didorong untuk memenuhi aksesibilitas fisik dan nonfisik, serta perubahan cara pandang yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat terutama kaum rentan.
Pesan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat meresmikan 11 MPP secara serentak.
Rini menegaskan, salah satu prinsip utama yang harus kita jaga dalam penyelenggaraan MPP yakni inklusivitas.
Dengan diresmikannya 11 MPP pada hari ini, maka 58 persen kabupaten dan kota di Indonesia sudah memiliki MPP.
Total terdapat sebanyak 296 MPP di seluruh Indonesia dari total 508 kabupaten/kota dan satu Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kehadiran MPP juga salah satu langkah untuk mencegah maladministrasi. Sebelum adanya MPP, masyarakat memakan banyak waktu untuk pergi ke satu kantor layanan ke kantor layanan lainnya.
Kini, berbagai jenis pelayanan disatukan dalam MPP yang tentu memangkas birokrasi, serta efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat.
Untuk MPP Kota Cirebon ada 78 jenis layanan dari 15 instansi. Dengan konsep “satu pintu sejuta layanan”, MPP Kota Cirebon telah menghimpun berbagai jenis layanan dari lintas instansi, baik dari dinas pemerintah daerah, kementerian/lembaga vertikal, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ke dalam satu area yang nyaman dan mudah diakses oleh masyarakat