ZMedia Purwodadi

Komisi II DPRD Soroti Maraknya Minimarket, Minta Pemkot Cirebon Tinjau Ulang Izin Usaha

Table of Contents
Komisi II DPRD Soroti Maraknya Minimarket, Minta Pemkot Cirebon Tinjau Ulang Izin Usaha

Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti maraknya pembangunan minimarket di wilayah kota. Hingga September 2025, tercatat sudah ada 120 toko usaha modern berdiri, salah satunya berada tepat di depan Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH).



Isu ini mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama DKUKMPP Kota Cirebon, DPMPTSP Kota Cirebon, Perumda Pasar Berintan, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, dan perwakilan pedagang pasar tradisional.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos MAP, meminta pemerintah daerah meninjau ulang izin usaha minimarket yang telah terbit.

“Kendati sudah mendapat izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS), namun lokasi minimarket perlu dicek kembali. Sebab, masih ada izin lain seperti izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus dipenuhi,” ujar Andru, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu membuat regulasi yang lebih ketat terkait pendirian minimarket agar dampaknya dapat dipertimbangkan secara menyeluruh, sesuai Permendag Nomor 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Komisi II DPRD juga berencana meninjau minimarket yang diduga belum menyelesaikan persyaratan PBG.

Selain itu, Andru menekankan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam merevitalisasi pasar tradisional. Jumlah pedagang pasar tradisional di Kota Cirebon kini hanya sekitar 2.600 pedagang, jauh menurun dari sebelumnya 6.000 pedagang.

“Kondisi ini diperparah dengan maraknya pedagang berjualan di luar area pasar. Hal ini menghambat penarikan retribusi dan mempengaruhi aktivitas di dalam pasar. Pemkot harus bisa mengatur regulasi supaya pasar tradisional bisa hidup kembali,” tegasnya.