ZMedia Purwodadi

Dishub Kabupaten Cirebon Tertibkan Juru Parkir Liar, Targetkan PAD Naik 50 Persen

Table of Contents
Dishub Kabupaten Cirebon Tertibkan Juru Parkir Liar, Targetkan PAD Naik 50 Persen

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menertibkan delapan juru parkir (jukir) liar di wilayah Kecamatan Sumber pada Selasa (9/9/2025). 


Langkah ini menjadi upaya awal dalam penataan sektor perparkiran sekaligus strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menjelaskan bahwa penertiban ini tidak hanya sebatas menindak jukir liar, melainkan juga bagian dari proses pendataan jumlah jukir yang beroperasi di lapangan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan kesadaran kepada para juru parkir liar agar menertibkan diri. Kami juga mengajak mereka bergabung menjadi juru parkir resmi di bawah naungan Dishub, sehingga pendapatan daerah dari parkir bisa lebih jelas dan meningkat,” ungkap Hilman.



Target PAD Naik Signifikan
Dishub Kabupaten Cirebon menargetkan kenaikan PAD dari sektor parkir hingga 50 persen pada 2025. 

Target tersebut naik dari capaian tahun sebelumnya yang dinilai belum maksimal.

“Tahun 2024 target PAD parkir mencapai Rp1,076 miliar, sementara tahun 2025 ini naik menjadi Rp1,6 miliar. Namun, realisasi masih jauh dari target, sehingga kami perlu melakukan berbagai langkah strategis,” jelas Hilman.

Salah satu strategi utama adalah dengan merangkul jukir liar agar bergabung menjadi resmi. Saat ini, jumlah jukir resmi di Kabupaten Cirebon tercatat sekitar 400 orang, sementara jumlah jukir liar justru lebih banyak dan tersebar di titik-titik strategis.


Fokus Wilayah Timur Cirebon
Menurut Hilman, potensi perolehan PAD terbesar ada di wilayah timur Kabupaten Cirebon, seperti Ciledug dan Cipeujeh. Namun, kontribusi dari wilayah tersebut hingga kini masih terbilang kecil.

“Padahal potensinya lumayan besar. Karena itu, kami akan menyisir ke wilayah timur untuk melakukan pendataan sekaligus penertiban juru parkir liar,” tambahnya.

Libatkan Aparat Penegak Hukum
Dishub juga berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam penindakan jukir liar, khususnya bagi mereka yang menyalahgunakan atribut resmi Dishub.

“Rompi Dishub itu bisa dibeli di mana saja. Supaya tidak disalahgunakan, setiap tahun kami selalu mengganti desain rompi resmi. Ke depan, penindakan akan dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, hingga Polisi Militer,” tegas Hilman.

Dengan penertiban dan penataan ini, Dishub Kabupaten Cirebon berharap peran jukir liar dapat ditekan, sehingga potensi PAD dari sektor parkir bisa dioptimalkan secara maksimal.