ZMedia Purwodadi

BPJS Kesehatan Wajibkan Skrining Riwayat Kesehatan Mulai September 2025

Table of Contents
BPJS Kesehatan Wajibkan Skrining Riwayat Kesehatan Mulai September 2025

Mulai 1 September 2025, BPJS Kesehatan resmi memberlakukan aturan baru berupa wajib skrining riwayat kesehatan bagi sebagian peserta. 


Kebijakan ini tidak hanya menjadi persyaratan administratif, melainkan langkah penting untuk mendeteksi sejak dini risiko penyakit berbahaya.

Program skrining ini ditujukan bagi peserta yang terdaftar di klinik pratama, dokter praktik perorangan, maupun dokter gigi perorangan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sementara itu, bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP, aturan serupa baru akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Apa Tujuannya?

Menurut BPJS Kesehatan, skrining ini bertujuan untuk:

1. Mendeteksi dini risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, maupun penyakit jantung.

2. Memberikan edukasi kepada peserta tentang pola hidup sehat.

3. Menjadi dasar layanan agar tenaga kesehatan dapat membuat rencana perawatan yang sesuai dengan kondisi peserta.


Cara Mengikuti Skrining

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan skrining dengan dua cara:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
a. Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel.
b. Login dengan NIK atau nomor kartu BPJS.
c. Pilih menu Skrining Riwayat Kesehatan.
d. Isi kuesioner terkait gaya hidup, riwayat keluarga, dan kondisi kesehatan.


2. Datang Langsung ke FKTP

Peserta bisa langsung mendatangi klinik, puskesmas, atau dokter keluarga tempat mereka terdaftar.
Tenaga medis akan membantu melakukan skrining dan memberikan edukasi sesuai hasil pemeriksaan.




Contoh Pertanyaan Skrining

Dalam kuesioner, peserta akan diminta menjawab beberapa pertanyaan sederhana seputar gaya hidup dan kesehatan, seperti:

1. Apakah Anda merokok atau pernah merokok?

2. Seberapa sering Anda melakukan aktivitas fisik atau olahraga dalam seminggu?

3. Bagaimana pola konsumsi Anda, misalnya sayur, buah, makanan berlemak, atau minuman manis?

4. Apakah ada riwayat penyakit diabetes, hipertensi, atau jantung dalam keluarga?

5. Apakah Anda sedang rutin mengonsumsi obat tertentu?


Penting untuk Diketahui

Skrining hanya perlu dilakukan satu kali dalam periode tertentu, namun hasilnya akan tercatat dalam sistem BPJS.

Peserta yang belum melakukan skrining bisa mengalami hambatan dalam mengakses layanan lanjutan.

Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menekan angka penyakit kronis serta mengurangi beban biaya kesehatan nasional.


Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar pentingnya pemeriksaan kesehatan sejak dini. 

BPJS Kesehatan menegaskan, skrining bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata agar peserta tetap sehat, produktif, dan terjaga kualitas hidupnya.