ZMedia Purwodadi

Klaim BJPS Ketenagakerjaan Di Cirebon sepanjang tahun 2024 hampir mencapai Rp. 300 miliar

Table of Contents

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cirebon melakukan pembayaran total klaim hampir Rp 300 miliar di sepanjang tahun 2024. 


Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur saat ditemui, Selasa (21/1/2025).


"Pembayaran klaim tersebut menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan sangat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun informal," ujarnya.


Dijelaskan, total klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon sepanjang tahun 2024 tepatnya sebanyak 38.532 kasus dengan nominal Rp 299.905.794.180,-.


Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial.


Kelima program itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


"Dari total klaim sebanyak itu, klaim JHT masih mendominasi baik dalam hal jumlah kasus maupun nilai klaim yang dibayarkan," kata Novri.


Secara rinci disebutkan, klaim JHT sebanyak 14.974 kasus dengan nominal sebesar Rp 224.444.537.240,-. Kemudian, klaim JKK sebanyak 4.503 kasus senilai Rp 22.324.254.090,-.


Berikutnya, klaim JKM 1.850 kasus sejumlah Rp 37.108.000.000,-. Terus klaim JP 15.696 kasus sebanyak Rp 14.128.957.500,-. Dan, klaim JKP 1509 kasus sebesar Rp 1.900.045.350,-.


Novri menegaskan, meskipun klaim yang dibayarkan sebesar itu, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta, baik pekerja aktif maupun ahli waris yang mengajukan klaim.


"Kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik. Pembayaran klaim ini merupakan bagian dari kontribusi kami untuk menjaga dan bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Novri.


Dia pun menyampaikan, bagi peserta yang rutin membayar iuran selama 3 tahun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.


"Ahli waris berhak mendapatkan beasiswa dengan total Rp174 juta untuk dua orang anak, mulai dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi," tambahnya.