ZMedia Purwodadi

Penjual Baju Asal Majalengka Nekat Curi Sepeda Motor manfaatkan kunci sepeda motor yang masih nempel

Table of Contents


KRIMINAL, - Pemuda berinisial S (23), warga Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman lima tahun lantaran kasus pencurian sepeda motor.


Pedagang baju itu tertangkap tangan mencuri motor warga Desa Padangsari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, 9 Oktober 2022 lalu.




Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan berhasil digagalkan pemilik motor.




"Pada saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, kemudian korban masuk kedalam rumah tanpa mencabut kunci motor. "Tak lama setelah itu, korban mendengar suara motor miliknya dihidupkan dan dibawa kabur orang yang tidak dikenal," jelas Suryo dalam konferensi pers di Mapolres Cilacap. 



Mengetahui hal tersebut, korban berteriak sambil mengejar si pencuri, bersama rekannya.

Sekitar satu kilometer dari rumah korban, laju motor pencuri itu berhasil dihentikan. Pelaku kemudian ditangkap korban bersama warga.



"Mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya orang tak dikenal yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, anggota Polsek Majenang kemudian menuju TKP untuk mengamankan pelaku," tutur Suryo.



Di depan awak media, S mengaku terpaksa mencuri untuk membayar pinjaman online sebesar Rp4 juta.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor milik pelaku dan sebuah sepeda motor hasil curian.




Atas perbuatanya itu, S dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.